Ia menjelaskan bahwa proses pelaporan kematian sering kali mengalami keterlambatan karena berbagai faktor sosial dan administratif.

Padahal, sesuai aturan, pelaporan seharusnya dilakukan maksimal 60 hari setelah seseorang meninggal dunia.
“Biasanya orang meninggal agak terlambat dilaporkan karena keluarga masih berduka atau sibuk mengurus hal lain.
Berbeda dengan kelahiran, yang cenderung cepat dilaporkan karena adanya kebutuhan administrasi seperti pembuatan BPJS atau dokumen rumah sakit.
Begitu bayi lahir, datanya langsung masuk ke sistem kependudukan,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Lucky Asari menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan jumlah penduduk secara berkala.
“Pertumbuhan penduduk yang berada pada level 1,6 persen ini masih aman dan sesuai dengan karakteristik daerah.
Ke depan, kami akan memastikan agar pertumbuhan tetap seimbang antara aspek demografi dan kapasitas wilayah,” tutupnya.
(Dwi Anggi Saputra)

















