Mukomuko – Sebanyak 24 petugas kebersihan di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, resmi berstatus sebagai tenaga alih daya atau outsorching.
Sebelumnya para tenaga kebersihan tersebut merupakan buruh harian lepas. Dengan perubahan status ini, para petugas kebersihan itu akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1,9 juta per bulan.
Sebelumnya mereka menerima gaji sebesar Rp 70 ribu per hari dengan waktu kerja selama 19 hari sebulan.
Dikatakan Kepala Bidang Pertamanan dan Penataan Ruang, Haryanto, dengan berubahnya status tenaga kebersihan saat ini maka gaji yang didapat akan diubah menjadi sistem bulanan. Angka ini sesuai ketentuan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SPID).

Selain perubahan gaji, perubahan status juga memberikan keuntungan bagi para petugas kebersihan.
Mereka akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) setara satu bulan gaji, serta mendapatkan Perlindungan Jaminan Sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Page 1 of 2