Ia mengoperasikan tiga unit kendaraan diesel yang telah dimodifikasi sedemikian rupa dengan tangki bahan bakar ganda berkapasitas besar.
Tak hanya itu, untuk melewati validasi sistem di SPBU, tersangka menggunakan 44 buah barcode berbeda agar bisa mengisi BBM berkali-kali dalam sehari tanpa memicu kecurigaan sistem pembatasan kuota.
Aksi lancung ini diketahui telah dilakukan tersangka sejak tahun 2023. Ia memanfaatkan celah permintaan pasar yang tinggi untuk menimbun stok dalam jumlah besar sebelum menjualnya kembali dengan harga non subsidi demi keuntungan pribadi yang menggiurkan.

Barang Bukti
- 2.400 liter Bio Solar,
- 44 buah barcode,
- 3 unit kendaraan
Atas perbuatannya, WF kini terjerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun dan denda fantastis mencapai Rp60 miliar.
(Untung)

















