Bengkulu – Polda Bengkulu Limpahkan Berkas dan Tersangka Kredit Fiktif Bank Bengkulu Cabang Lebong ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Dalam perkara kredit fiktif ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Tahap 2 atau pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti ini diterima langsung oleh Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan di Aula Gedung Adiyaksa Kejaksaan Negeri Lebong pada Selasa (25/11/2025).
Tiga Orang Tersangka Kredit Fiktif Bank Bengkulu Cabang Topos Lebong
- Fando Pranata Kepala Pimpinan Cabang Bank Bengkulu Cabang Topos, Lebong
- Trio Wijaya selaku Teller Bank Bengkulu Cabang Topos
- Deni Saputra selaku Account Officer Kredit Bank Bengkulu Cabang Topos
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui Panit 1, Iptu. Syaiful Bahri menyampaikan, pihaknya melakukan Tahap 2 karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, sehingga penyidik menyerahkannya kepada pihak Kejaksaan untuk tahap penuntutan di persidangan.
“Kita serahkan berkas perkara karena sudah p-21. Hari ini, Selasa (25/11/2025) di Kejari Lebong, kita laksanakan tahap 2,” ungkap Iptu, Syaiful Bahri.


















