Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan menyatakan jika pihaknya akan segera memproses pelimpahan ini dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu guna proses sidang.
“Iya, hari ini kita terima pelimpahan atau Tahap 2 tiga tersangka dugaan korupsi Bank Bengkulu Topos, Lebong, inisial TW selaku teller Bank, DS AO kredit dan FP selaku KPC Bank Bengkulu Cabang Topos. Setelah kita terima nanti kita proses dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu,” jelas Arif Wirawan.
Ada tiga modus yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi Bank Bengkulu yaitu:
1. Modus Financial Fraud
Ketiga tersangka melakukan top up dengan cara mencuri dan menggunakan data-data nasabah untuk ditingkatkan kredit atau pinjamannya.
2. Modus Kredit Bagi Hasil
Kedua, kredit bagi dua atau bagi hasil dimana kreditur atau nasabah ini diminta untuk meningkatkan plafond pinjaman, sehingga pada saat pencairan uang pencairan tersebut dibagi potong oleh oknum pegawai Bank Bengkulu.

















