3. Modus Kredit Fiktif
Untuk modus ketiga, ketiga tersangka menggunakan kartu identitas kreditur untuk diproses tanpa sepengatahuan kreditur dan uang pencairan ini digunakan untuk keperluan pribadi.

Kerugian Negara Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Bengkulu
Untuk kerugian negara berdasarkan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu Rp. 3,5 miliar
Dari perkara dugaan kecurangan perbankan ini ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal kurungan 20 tahun penjara.
(**)

















