Personel Subdit I bergerak dan mengamankan AA yang saat ini telah diserahkan ke Bidpropam Polda Bengkulu untuk menjalani pwmeriksaan.
Polda Tidak Pandang Bulu
Dari pengungkapan ii, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, S.IK, menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk jika pelakunya berasal dari internal kepolisian.
Oknum yang terlibat terancam sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Anggota Polri harus menjadi teladan bagi masyarakat dan tidak akan ada perlakuan khusus bagi mereka yang melanggar hukum,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu.
Polda Bengkulu mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
(Untung)















