Bengkulu – Polda Bengkulu menangkap Lima orang oknum bintara yang bertugas di Polres Lebong.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari penangkapan 2 orang bandar.
Dua bandar berinisial SP dan PP berhasil ditangkap personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada Kamis (22/01) subuh.
Dari tangan SP dan PP, personel Subdit I Ditresnarkoba mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.
Saat proses penangkapan SP dan PP, tiba-tiba datanglah oknum polisi AA berpangkat Aiptu datang ke lokasi penangkapan ingin membeli barang terlarang itu.
Tidak pandang bulu, Aiptu AA pun langsung diringkus personel Ditresnarkoba dan dari hasil pengembangan, akhirnya empat personel Polres Lebong lainnya turut ditangkap.
Inisial dan Pangkat Anggota Polres Lebong yang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu
- Aiptu AA
- Bripka AS
- Bripka DM
- Briptu MA
- Bripda TG
Kombes Ichsan mengatakan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polri tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pengkhianat institusi.
“Kelima oknum tersebut murni pemakai dan semuanya berpangkat bintara dan tidak ada sosok mantan Kapolsek di dalam kelompok tersebut,” ujar Kombes Ichsan.
Ini juga menegaskan bahwa hukum tegak lurus bagi siapa saja tanpa pengecualian.
Terancam PTDH
Sementara itu, Kabid Propam Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sugeng Pujihartono, menyatakan bahwa kelima oknum tersebut kini berada di ambang sanksi terberat.

















