Bengkulu – Polda Bengkulu menangkap pemilik LPK Cassen Indonesia di Garut Jawa Barat yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal itu disampaikan saat Press Conference pada Jumat (23/01) pagi.
Pemilik LPK Cassen Indonesia di Garut Jawa Barat ini bernama Deni Wahyudin (40).
Penangkapan terhadap Deni karena ada dua orang warga asal Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang menjadi korban.
Masing-masing korban bernama Boby Maryanto (26) dan Wahyu Anggono (23)
Mereka mengikuti perekrutan melalui seorang perantara di Desa Kampai, Seluma.
Kedua warga Seluma ini menjadi korban modus iming-iming pekerjaan sebagai buruh pertanian di Negara Jepang.
Kronologi Warga Seluma Jadi Korban TPPO
Kasus ini bermula pada Januari 2022, kedua korban mengikuti perekrutan melalui seorang perantara di Desa Kampai, Seluma.
Para korban kemudian diarahkan ke LPK Cassen Indonesia yang beralamat di Garut, Jawa Barat.
Untuk bisa berangkat, para korban diwajibkan menyerahkan ijazah asli serta uang sebesar Rp25 juta dengan janji pekerjaan kontrak selama 3 tahun.

















