Untuk memuluskan modusnya itu, gaji yang ditawarkan kepada korban senilai Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan.
Namun, setelah pelatihan berakhir, tersangka Deni Wahyudin (40) selaku ketua LPK kembali meminta uang tambahan sebesar Rp45 juta per orang.
Uang itu diminta dengan alasan mengikuti program “Non-Skill” agar bisa segera diberangkatkan.
Ironisnya, setelah menyetor total uang yang tidak sedikit, korban baru diberangkatkan pada Januari 2023 hanya dengan menggunakan paspor dan visa kunjungan yang berlaku 3 bulan, bukan visa kerja.
Akibatnya, setibanya di Jepang, para korban tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan dan terlantar selama kurang lebih tiga tahun hingga saat ini.

Imbauan Polda Bengkulu
Polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan Deni Wahyudin yang saat ini sudah berstatus tersangka.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menyampaikan, selain tersangka Deni, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu mengamankan barang bukti berupa:
- Ijazah asli para korban,
- Dokumen perizinan yayasan,
- NIB,
- Akta pendirian LPK Cassen Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Bengkulu menyampaikan apresiasi kepada Satgas TPPO Ditreskrimum yang telah berhasil mengungkap kasus ini.

















