Modus pengisiannya dengan cara melakukan transaksi berulang menggunakan berbagai QR Code yang berbeda untuk memanipulasi sistem pembelian.
Ini untuk mengelabui pengawasan digital agar pelaku dapat mengumpulkan stok BBM bersubsidi dalam volume besar.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, PDS beserta seluruh barang bukti telah berada di Polda Bengkulu.
PDS terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar.
(Untung)

















