
BBM subsidi itu kemudian disedot dari tangki mobil dengan menggunakan selang dan ditampung ke dalam masing-masing jeriken kapasitas 30 liter untuk dijual kembali.
“Sehari pelaku dapat mengumpulkan BBM Bio Solar sebanyak 5 hingga 6 Jeriken. BBM Bio Solar dijual oleh pelaku dengan harga sebesar Rp. 10.000/ liter, sedangkan dari harga pembelian di SPBU sebesar Rp. 6.800/ liter, sehingga pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.200 per liter,” ungkap Kasubdit.
Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa sejak tanggal 1 Juni 2025 sampai tertangkap tangan, pelaku berhasil mengumpulkan dan menjual BBM Bio Solar sebanyak sekira 21 KL sedangkan menurut keterangan pelaku mulai melakukan kegiatan jual beli BBM Bio Solar sejak awal tahun 2025.
“Jika dikalkulasikan keuntungan yang diperoleh pelaku sebanyak Rp. 128 juta,” tutupnya.
BBM jenis Bio Solar tersebut merupakan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, sehingga akibat tindakan tersangka mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 276 juta, perhitungan ini diperoleh dari selisih harga BBM subsidi dengan BBM non subsidi.
















