Saat ini penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.
Selain tersangka Polisi juga menyita barang bukti berupa
- 1 unit mobil truk
- 6 buah jeriken masing-masing berisi Bio Solar sebanyak 30 liter,
- 3 buah jeriken kosong kapasitas 35 liter,
- 174 liter Bio Solar.

Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar.
(Adrian)
















