Bengkulu – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa almarhumah Adelia Maysa, warga Desa Kampai, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma membuka tabir gelap praktik perdagangan manusia.
Polda Bengkulu merespons dengan serius indikasi adanya jaringan TPPO yang lebih luas, dengan korban yang diperkirakan mencapai belasan warga Seluma.
Sejak laporan pertama diterima, tim dari Polda Bengkulu telah bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Fokus utama adalah mengungkap modus operandi jaringan ini, mengidentifikasi pelaku-pelaku yang terlibat, serta memetakan alur perekrutan dan eksploitasi korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, melalui Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP. Julius Hadi Harjanto, menegaskan komitmennya untuk memberantas TPPO hingga ke akar-akarnya.
“TPPO adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk beroperasi di wilayah hukum Polda Bengkulu,” tegasnya.

Dalam proses penyelidikan, Polda Bengkulu telah memeriksa belasan saksi yang terdiri dari keluarga korban, rekan kerja, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang dicurigai sebagai bagian dari jaringan TPPO.

















