Selain itu, terdapat indikasi pekerjaan yang tidak dilaksanakan namun tetap dicairkan, serta pengadaan barang dan jasa dengan nilai yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan realisasi di lapangan.
Ini yang menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” tambah AKP Alvan.
AKP Alvan Dellano menegaskan penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Saat ini proses penyidikan masih berjalan. Kami terus melengkapi alat bukti dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara,” tegasnya.
Polres Bengkulu Utara mengimbau seluruh aparatur pemerintahan desa agar mengelola dana desa secara transparan dan bertanggung jawab, karena setiap penyalahgunaan anggaran negara akan diproses sesuai hukum.
(Novan Alqadri)

















