Masih di hari yang sama, sekitar pukul 17.40 WIB, petugas kembali menangkap SN di simpang empat Gang Rajawali, Kelurahan Purwodadi.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket sabu seberat 6,77 gram, alat hisap (bong), serta ponsel Realmi C53.
SN diketahui merupakan pengedar dan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara sekitar empat tahun.
Selanjutnya, pada Jumat (17/10/2025) malam, sekitar pukul 21.50 WIB, petugas kembali meringkus AE (21) di Jalan Basuki Rahmat, Desa Data Ruyung, Kecamatan Kota Argamakmur.
Dari tersangka diamankan satu paket sabu seberat 0,13 gram serta satu unit ponsel Oppo A16.
Kasus ini kemudian dikembangkan hingga petugas berhasil menangkap SO (34) pada Sabtu (18/10/2025) sekira 00.05 WIB di halaman rumahnya di Desa Gunung Agung.
Dari tangan SO, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,18 gram dan satu unit ponsel Oppo Reno 13.
Hasil pemeriksaan menunjukkan SO merupakan residivis kasus narkoba dan berperan sebagai kurir.

Dalam pers rilis yang digelar Jumat (24/10/2025), Kapolres Bengkulu Utara AKBP Eko Munarianto melalui Waka Polres Kompol Januri Sutirto menegaskan bahwa jajaran Polres Bengkulu Utara akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Empat kasus yang berhasil diungkap dalam waktu berdekatan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika. Tidak ada tempat bagi pengedar dan pengguna narkoba di Bengkulu Utara,” tegas Kompol Januri Sutirto.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang membantu aparat dalam memberikan informasi. Ke depan, kami akan terus memperkuat patroli dan operasi rutin agar Bengkulu Utara bersih dari narkoba,” tambahnya.
Dari keempat tersangka, Satresnarkoba mengamankan barang bukti berupa:
- 7,42 gram sabu siap edar
- 4 unit handphone berbagai merek
- Perangkat bong
- korek api
- Wadah rokok tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Polres Bengkulu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
 
			 
                                

















