Bengkulu Utara – Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Utara menangkap seorang residivis kasus narkotika.
Waka Polres Kompol Januri Sutirto, menjelaskan jika tersangka BN pelaku narkoba ditangkap di Jalan Siti Khodijah, Kelurahan Gunung Alam, Kota Arga Makmur.
Ini disampaikan saat press release di Polres Bengkulu Utara Jumat (12/9) siang bersama Kasat Narkoba Polres Bengkulu Utara, Iptu Rizqi Dwi Cahya, didampingi
Saat penggeledahan oleh petugas, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 1,32 gram yang sudah terbagi dalam 15 paket kecil siap edar.
Waka Polres mengatakan, tersangka ini merupakan residivis kasus serupa dan pernah dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara pada 2015 lalu.
“Diminta dari inisial D untuk menjualkan jenis sabu. Jadi pelaku mengambil sabu yang sudah dipack, diletakkan di lokasi tertentu, dan dikirim ke saudara BN,” ujar Iptu Rizqi Dwi Cahya, Kasat Narkoba Polres Bengkulu Utara.
(Novan Alqadri)