Kepahiang – Satuan Narkoba Polres Kepahiang terus menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan peredaran narkotika.
Terhitung sejak awal Januari hingga Kamis, 29 Januari 2026, Sat Narkoba Polres Kepahiang berhasil mengungkap empat perkara tindak pidana narkotika.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti narkotika golongan I jenis ganja dan sabu-sabu.
Kelima tersangka diamankan di lokasi serta waktu yang berbeda-beda.
Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko melalui Waka Polres Kepahiang, Kompol Sultoni, dalam konferensi pers mengungkapkan, bahwa dari tangan para tersangka, pihaknya berhasil menyita ganja seberat 192,78 gram dan sabu-sabu seberat 0,72 gram.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan keresahan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika,” jelas Kompol Sultoni.
Kelima tersangka yang diamankan tidak seluruhnya berasal dari Kabupaten Kepahiang.
Tiga di antaranya merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong masing-masing berinisial AP (33), HD (49), dan IS (28).

















