Satu tersangka lainnya, AT (26), merupakan warga Kampung Dalam, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang.
Sementara DS (18) tercatat sebagai warga Renah Lebar, Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Kelima tersangka yang diamankan tidak hanya dari Kabupaten Kepahiang, namun ada juga berasal dari Kabupaten Rejang Lebong dan juga Kabupaten Bengkulu Tengah,” lanjutnya.
Kompol Sultoni menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, satu dari lima tersangka tersebut merupakan residivis kasus narkotika dengan perkara yang sama pada tahun 2024 lalu.
Bahkan, dari hasil pengembangan, terdapat tersangka yang masuk dalam kategori bandar, dengan barang bukti yang diamankan merupakan sisa hasil penjualan.
“Dari lima tersangka yang kita amankan, ada juga yang merupakan residivis dengan perkara yang sama pada tahun 2024 lalu,” jelas Waka Polres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kepahiang, Iptu Hidayat Risda Pratama, menambahkan bahwa kelima tersangka diamankan karena terlibat langsung dalam aktivitas peredaran maupun pembelian narkotika.
“Kelima tersangka ini tidak saling mengenal dan tidak memiliki keterkaitan satu sama lain,” ungkapnya.
Dalam konferensi pers kali ini, pihak kepolisian juga tidak menghadirkan para tersangka di hadapan awak media.

















