Menurut Iptu Risda Pratama, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap penerapan aturan dalam KUHP terbaru.
“Kali ini kita tidak membawa tersangka dikarenakan menyesuaikan dengan peraturan KUHP terbaru yang melarang untuk menampilkan tersangka,” tandasnya.
Polres Kepahiang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran barang haram tersebut.
(Adrian)
Page 3 of 3

















