Rejang Lebong – Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., M.H menyampaikan rilis kinerja sepanjang tahun 2025.
Dalam rilis tersebut, Kapolres menyebut jika tahun 2025 ada penurunan penanganan perkara.
Sepanjang tahun 2025, Polres Rejang Lebong hanya menangani 482 perkara.
Perkara itu menurun sebanyak 9,22 persen yang mana pada tahun 2024 lalu Polres Rejang Lebong menangani 531 perkara.
“Laporan Polisi di tahun 2025 dibandingkan dengan tahun sebelumnya menurun sebanyak 49 laporan kepolisian atau sebesar 9,22 persen,” jelas Kapolres.
Laporan Perkara Polres Rejang Lebong Tahun 2025
Sepanjang tahun 2025, Polres Rejang Lebong menerima delapan jenis laporan kasus yakni:
- Pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 39 kasus dan berhasil diselesaikan 23 kasus (58,9 persen)
- Kasus perlindungan anak sebanyak 53 kasus dan diselesaikan 24 kasus (45,2 persen).
- Kasus pembunuhan 4 kasus dan semuanya berhasil diselesaikan.
- Kasus penganiayaan sebanyak 46 kasus dan berhasil diselesaikan 27 kasus (58,7 persen),
- KDRT dari 18 diselesaikan 6 kasus (33,3 persen),
- Penyalahgunaan narkoba sebanyak 59 kasus dan 53 kasus (89,8 persen).
- Pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 28 kasus dan diselesaikan 10 kasus (35,7 persen),
- Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 22 kasus dan diselesaikan sembilan kasus (40,9 persen).
“Tersangka yang berhasil diamankan selama tahun 2025 sebanyak 197 orang terdiri dari Pria 183 Orang, Wanita 3 Orang dan Anak-anak 11 Orang,” tutur Kapolres.
Kasus Laka Lantas dan Korupsi
Sementara itu jumlah kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) sepanjang 2025 tercatat sebanyak 91 kasus atau turun 12 kasus dibandingkan tahun 2024 yang berada pada angka 103 kasus.
“Korban Kecelakaan Lalulintas di dominasi oleh Kalangan Pelajar Dan Mahasiswa 37 Orang dengan rentang usia Usia Antara 10 – 22 Tahun,” kata Kapolres.
Polres Rejang Lebong dalam penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi pada tahun 2025 berhasil menyelesaikan 2 perkara, dugaan tindak pidana korupsi ini yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.028.857.550,- serta berhasil mengungkap Kejahatan Migas sebanyak 3 perkara.
“Kasus pemberantasan tindak pidana korupsi, Polres Rejang Lebong berhasil menyelesaikan sebanyak dua kasus dengan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar,” ungkapnya.
Tingkat Penyelesaian Perkara Tahun 2025 Meningkat
Meskipun laporan kepolisian mengalami penurunan hal tersebut berbanding terbalik dengan penyelesaian laporan yang meningkat sebesar 1,3 persen.


















