Pada tahun 2024 lalu, Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap sebesar 64,8 persen dari laporan sedangkan pada tahun 2025 ini Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap sebesar 66,1 persen laporan Kepolisian.
“Akan tetapi penyelesaian perkara laporan ini meningkat yang mana pada tahun 2024 lalu sebanyak 344 perkara dari catatan total kasus sedangkan pada tahun 2025 ini telah diselesaikan sebanyak 319 perkara dari catatan total kasus,” imbuhnya.
Barang Bukti yang Diamankan Tahun 2025
Kapolres juga mengungkapkan dalam pengungkapan perkara itu, Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan barang bukti:
- 7 Unit Kendaraan roda 4
- 30 unit kendaraan roda 2.
- 20 lembar buku BPKB
- 24 lembar STNK kendaraan.
- 2 unit senjata rakitan,
- 20 senjata tajam,
- 1 alat linggis,
- 6 buah aki mobil,
- 10 unit handphone,
- 2 unit televisi
- 23 jerigen berisi BBM jenis bio solar dengan total 635 liter,
- 124 unit tabung gas,
- 29 sak pupuk merk NPK mutiara,
- 90,07 gram narkotika jenis sabu
- 4.428,49 gram narkotika jenis ganja.
“Polres Rejang Lebong berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan yang berdampak langsung bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
(Adrian)

















