Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
- 1 unit sepeda motor Yamaha Fazio warna abu-abu,
- 1 buah kunci T, 2 mata kunci T,
- 1 baju kaos lengan panjang warna hitam,
- 1 celana jeans pendek warna biru
- 1 topi warna hitam
Pengungkapan kasus ini berawal dari aksi pencurian pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di halaman Pondok Pesantren Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu.
Saat itu korban tengah menonton film dalam ruangan pondok pesantren dan memarkir sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan kondisi terkunci setang.
(Rendra Aditya)
Page 2 of 2

















