Bengkulu Utara – Polsek Ulok Kupai, Polres Bengkulu Utara mengungkap kasus dugaa pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan S Parman, Dusun 3, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi pada Kamis, 30 Oktober 2025 pukul 23.01 WIB.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Eko Munarianto, melalui Kapolsek Ulok Kupai Iptu. Andhika Rizkiawan Ramadan, menjelaskan peristiwa bermula ketika korban bernama Lisman (51), menyadari bahwa handphone milik keluarganya hilang dari dalam rumah.
Menurut keterangan korban, saat kejadian listrik di rumahnya sedang padam.
Setelah istrinya masuk ke dalam rumah, ia menyadari bahwa handphone tidak lagi berada di tempat semula.
Saat dilakukan pengecekan, korban menemukan jendela rumah dalam keadaan terbuka, padahal sebelumnya sudah dikunci
“Atas kejadian tersebut, korban melapor kepada Ketua RT setempat sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Polsek,” ujar Iptu Andhika, Jumat (31/10).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
 
			 
                                

















