Ketiganya diketahui berinisial DB, FB, dan LS, yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Ulok Kupai, dua di antara mereka masih berstatus pelajar.
“Tiga orang terduga pelaku telah diamankan oleh jajaran Polsek Ulok Kupai. Saat ini ketiganya tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Reskrim,” ujar Iptu Andhika.
Lebih lanjut, Iptu Andhika menjelaskan bahwa perbuatan para pelaku diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) dan atau Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Langkah-langkah penyelidikan terus kami lakukan untuk memastikan semua unsur terpenuhi dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Iptu. Andhika mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan, terutama saat rumah ditinggalkan atau dalam kondisi gelap akibat padam listrik.
“Kami berharap masyarakat dapat segera melapor ke pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal,” tutup Iptu Andhika.
(Novan Alqadri)
 
			 
                                

















