Kemudian PP 100 sebagai struktur APDes itu juga wajib dipakai, itu kawan-kawan perangkat desa yang masih bias dalam pembahasan APBDes ini,” terang Nopetri Elmanto.
Lanjutnya, kewajiban Pemerintah Daerah saat ini menyiapkan minimal 10 persen dari dana DAU dan DBH.
Peningkatan Alokasi Dana Desa 2026
Selain itu, untuk tahun 2026 ada peningkatan Alokasi Dana Desa dari Rp58 miliar menjadi Rp61 miliar.
Akan tetapi yang menjadi permasalahan saat ini struktur APBDes 30 persen untuk penghasilan tetap dan 70 persen untuk pembangunan.
“Permasalahan itu struktur APBDes-nya, yakni 30 persen untuk belanja penghasilan tetap, tunjangan BPD dan operasionalnya,
Nah 70 persennya kini itu untuk kegiatan pembangunan. Komposisi APBDes inilah yang jadi pemasalahan Kades se Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, Kades, perangkat desa dan BPD berharap komposisi ini kembali seperti semula, agar kinerja pelayanan publik tidak terganggu akibat permasalahan administrasi dan ketidaksesuaian anggaran berdasarkan aturan pusat.

















