<strong>Seluma</strong> – Kades dan perangkat desa menggelar Rapat Koordinasi penyusunan APBDes di ruang rapat Bupati Seluma. Tergabung dalam APDESI, PPDI, PABPDSI mengeluhkan implementasi PP Nomor 11 Tahun 2019 (perubahan kedua PP 43 Tahun 2014). PP ini terkait penyesuaian Penghasilan Tetap (Siltap) yang setara PNS Golongan II/a. Keluhan utama mereka berkisar pada keterlambatan pembayaran, ketidaksesuaian anggaran ADD, dan beban operasional desa yang tergerus untuk Siltap. Salah satu poin yang dikeluhkan Kades dan perangkat desa yakni pergeseran Beban Anggaran melalui adanya Peraturan Pemerintah (PP). Ini mengharuskan pergeseran anggaran belanja yang sering kali dianggap memberatkan operasional desa karena prioritas anggaran tersedot ke Siltap. <img class="alignnone size-full wp-image-11638" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Image-2026-02-10-at-16.06.32-1-scaled.jpeg" alt="" width="2560" height="1920" /> <h3>Penjelasan Kadis PMD Kabupaten Seluma</h3> Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma Nopetri Elmanto mengatakan, bahwa APBdes itu terdiri dari 2 struktur 30 persen dan 70 persen. Jika selama ini, komponen 2 struktur APBDes bisa terpenuhi karena 70 persen untuk penghasilan tetap dan 30 persen untuk pembangunan, namun di tahun 2026 justru kebalikannya. <blockquote>“Kawan-kawan Kades, perangkat desa dan BPD ini keberatan menyangkut penghasilan tetap, tetapi penghasilan tetap itu ada komponen dari pada penyusunan APBDes tetap harus menggunakan PP 81 bisa dipakai.<!--nextpage--> Kemudian PP 100 sebagai struktur APDes itu juga wajib dipakai, itu kawan-kawan perangkat desa yang masih bias dalam pembahasan APBDes ini,” terang Nopetri Elmanto.</blockquote> Lanjutnya, kewajiban Pemerintah Daerah saat ini menyiapkan minimal 10 persen dari dana DAU dan DBH. <h3>Peningkatan Alokasi Dana Desa 2026</h3> Selain itu, untuk tahun 2026 ada peningkatan Alokasi Dana Desa dari Rp58 miliar menjadi Rp61 miliar. Akan tetapi yang menjadi permasalahan saat ini struktur APBDes 30 persen untuk penghasilan tetap dan 70 persen untuk pembangunan. <blockquote>“Permasalahan itu struktur APBDes-nya, yakni 30 persen untuk belanja penghasilan tetap, tunjangan BPD dan operasionalnya, Nah 70 persennya kini itu untuk kegiatan pembangunan. Komposisi APBDes inilah yang jadi pemasalahan Kades se Indonesia,” tambahnya.</blockquote> Sementara itu, Kades, perangkat desa dan BPD berharap komposisi ini kembali seperti semula, agar kinerja pelayanan publik tidak terganggu akibat permasalahan administrasi dan ketidaksesuaian anggaran berdasarkan aturan pusat.<!--nextpage--> <strong>(Hari Adiyono)</strong>