Disampaikan Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, terkait proses penempatan PPPK paruh waktu tetap merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penempatan yang sudah ada merupakan pilihan masing-masing honorer atau sudah dibagi oleh atasan sesuai kebutuhan pegawai di kantor atau dinas.
Sebelumnya para non-ASN juga sudah diberi kesempatan memilih posisi yang diinginkan, bahkan bisa memilih ke instansi lain dari tempat honor awalnya.
“Kita tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan bahwa PPPK paruh waktu tidak bisa dilakukan proses mutasi. Mereka tetap ditempatkan di instansi tempat mereka melamar. Jadi kita menaati peraturan,” ujar Niko Hafri.
Dwi Anggi Saputra