Bengkulu – Rapat lanjutan terkait hibah Mess Pemda kembali dilaksanakan Pemprov Bengkulu. Rapat membahas lebih rinci mengenai mekanisme hibah aset, baik gedung, maupun lahan hak pengelolaan, yang menjadi bagian dari mess tersebut.
Pemerintah Provinsi menyampaikan bahwa proses hibah saat ini sudah mencapai sekitar 80% diselesaikan.

Pj Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan, hibah Mess Pemda nanti akan dibuat dua proses. Yaitu hibah gedung dah lahan HPL. Lahan HPL ini kewenangannya ada di ATR BPN, sehingga harus diproses ke ATR BPN.
“Proses hibah Mess Pemprov itu sudah berjalan 80%, hibahnya itu nanti ada dua proses, hibah gedung, dan lahan HPL. Nah lahan HPL ini kewenangannya adalah ATR BPN tentu nanti akan d proses ke ATR BPN,” ucap Herwan Antoni.
Sesuai aturan, hibah tidak hanya mencakup bangunan, tetapi juga lahan yang berdiri di atas HPL. Karena itu, kewenangan sepenuhnya berada di ATR BPN, termasuk tahapan penting berupa pengukuran ulang lahan untuk memastikan kejelasan status aset.