“Sesuai regulasi Kades Dusun Tengah kita berhentikan sementara, selanjutnya nanti akan ditunjuk Pelaksana Harian untuk menjalankan roda pemerintahan sementara, mungkin untuk beberapa hari kedepan Plh ini kita tingkatkan menjadi Plt. Kalau jabatan kades ini masih panjang, kita masih menunggu proses inkrahnya selesai baru kita proses pemilihan PAW Kades Dusun Tengah,” terang Nopetri Elmanto.
Sementara itu, dalam waktu dekat tim Penyidik Tipidkor Polres Seluma akan segera menyerahkan berkas perkara P21 ke Kejaksaan Negeri Seluma.
Untuk diketahui, dalam penanganan kasus korupsi Dana Desa Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi tersebut, ketiga tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp577 juta dari hasil perhitungan temuan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Seluma.
Ketiga tersangka sebelumnya diberikan tenggang waktu selama 60 hari oleh Inspektorat Kabupaten Seluma. Namun karena tidak ada niat untuk menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, Inspektorat Kabupaten Seluma akhirnya menyerahkan kasus ini ke Unit Tipidkor Polres Seluma untuk ditindaklanjuti secara hukum.

















