Jakarta – Nadiem Anwar Makarim, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba.
Berdasarkan keterangan dari Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, tersangka Nadiem telah melanggar 3 ketentuan.
Didampingi oleh Kapuspenkum Anang Supriatna, Dirdik membeberkan rangkaian yang menyeret Nadiem menjadi tersangka pengadaan chromebook.
Untuk mewujudkan kesepakatan pasca pertemuan dengan pihak Google Indonesia, Nadiem pada tanggal 6 Mei 2021 mengajak jajarannya untuk menggelar rapat tertutup.
Dalam rapat itu turut hadir, yaitu:
- H selaku Dirjen PAUD Dikdas
- T selaku Kepala Badang Litbang Kemenbudristek
- JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri.
“Mereka melakukan rapat tertutup, melalui Zoom meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset untuk membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari Nadim,” jelas Dirdik Jampidsus.
Dirdik menjelaskan jika saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai.
 
			 
                                

















