Jakarta – Nadiem Anwar Makarim, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba.
Berdasarkan keterangan dari Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, tersangka Nadiem telah melanggar 3 ketentuan.
Didampingi oleh Kapuspenkum Anang Supriatna, Dirdik membeberkan rangkaian yang menyeret Nadiem menjadi tersangka pengadaan chromebook.
Untuk mewujudkan kesepakatan pasca pertemuan dengan pihak Google Indonesia, Nadiem pada tanggal 6 Mei 2021 mengajak jajarannya untuk menggelar rapat tertutup.