Ketentuan yang dilanggar tersangka Nadiem
- Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.
- Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP
Awal Pertemuan Nadiem dengan pihak Google Indonesia
Dirdik Jampidsus menegaskan jika penetapan itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk dan surat, serta barang bukti yang diterima tim penyidik Jampidsus.
Dirdik Jampidsus dalam konfrensi persnya menerangkan bahwa perbuatan tersangka Nadiem pada bulan Februari 2020, bertemu dengan pihak Google Indonesia.
Pertemuan ini membahas tentang produk dari Google, yaitu program Google for Education dengan menggunakan chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama peserta didik.
Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadim dengan pihak Google, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi.

















