Kepala Dinas Pertanian Kepahiang, Taufik memaparkan memang telah terjadi penyempitan lahan pertanian, khususnya lahan sawah secara besar-besaran. Kondisi ini juga disebabkan banyak perusahaan pengembang yang membuat perumahan di atas lahan sawah.

“Itu macam-macam, ada yang alih fungsi jadi pemukiman, ada juga yang jadi perkebunan. Makanya sekarang dengan undang-undang alih fungsi lahan, dan sekarang Perdanya sudah jadi,” ucap Taufik.