Selain itu, penertiban dilakukan menyusul banyaknya keluhan dan laporan yang diterima oleh Walikota, terkait ASN yang dianggap tidak produktif. Serta sering ditemukan di tempat-tempat umum saat jam kerja, dan kondisi kantor OPD yang terpantau sepi.
Pemerintah Kota Bengkulu berharap, dengan adanya penertiban dan pengawasan yang ketat ini, disiplin ASN Pemkot dapat meningkat. Sehingga produktivitas kerja dan kinerja pelayanan publik secara keseluruhan dapat lebih optimal di masa mendatang.
“Kami menyampaikan bahwa sehubungan banyaknya aduan ataupun keluhan dari masyarakat tentang ASN, PPPK, maupun tenaga kontrak Kota Bengkulu yang pada jam kerja masih belum melayani secara maksimal kepada masyarakat, maka Walikota Bengkulu memerintahkan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban, baik di kantor OPD terkait maupun juga di wilayah Kota Bengkulu, mari kita dukung perintah Walikota ini dengan baik,” ujar Tony Elfian.
Verdi Dwiansyah

















