Harapannya, dari terbitnya SK tersebut, bisa memacu kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, sehingga meningkatkan realisasi penerimaan pajak kendaraan di Bengkulu Utara.
Adapun keringanan yang diberikan oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, yakni pemotongan 16,67% untuk PKB pribadi dan BBNKB, dan pengurangan 25% untuk PBB-KB non subsidi.
“Gubernur Bengkullu sudah mengeluarkan SK Gubernur tentang pengurangan atau diskon terjadap PKB, untuk persentase itu sekitar 16,67% untuk PKB dan BBNKB,” terang Marsudi hadi
Sementara itu, terbitnya SK Gubernur yang memberikan keringanan terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor, disambut senang wajib pajak.