Seluma – Pasca insiden kecelakaan lalulintas yang menewaskan seorang ibu hamil di ruas jalan lintas Bengkulu-Manna, tepatnya di Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja pada Senin malam lalu (9/9) sekitar pukul 22.00 wib, Satlantas Polres Seluma masih mendalami lebih lanjut kasus lakalantas ini.
Kasat Lantas Polres Seluma, Iptu. Arief Abdullah menegaskan pihaknya masih mendalami kasus ini, dengan memeriksa para saksi atas peristiwa kecelakaan maut.

Selain itu pihaknya juga akan menyurati sesuai prosedur ke pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional selaku penyelenggara jalan untuk dimintai keterangan, berkaitan dengan kurangnya rambu-rambu peringatan bagi pengguna jalan disaat sedang dilakukan pekerjaan perehaban jalan.
“Kewajiban penyelenggara jalan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 meliputi memperbaiki jalan rusak yang membahayakan dengan tanda jika perbaikan belum memungkinkan, memasangi perlengkapan jalan seperti rambu, marka, dan lain-lain, kemudian melakukan uji kelaikan fungsi jalan secara berkala, dan menjaga kelancaran serta keselamatan lalu lintas selama konstruksi jalan. Pelaksanaan kewajiban ini penting untuk mencegah kecelakaan dan memastikan kenyamanan pengguna jalan,” tegas Iptu. Arief Abdullah.
 
			 
                                

















