Inspektur Daerah Inspektorat Kabupaten Seluma, Marah Halim menyampaikan jika rekomendasi yang dikeluarkan dan dikirim ke Wakil Bupati Seluma adalah pemberhentian oknum Kades dan Waka BPB dari jabatannya.
“Hasil pemeriksaan yang kita lakukan secara intensif, berdasrakan keterangan dari puluhan saksi termasuk kedua oknum tersebut memang sesuai fakta yang ada, dan kita sudah keluarkan rekomendasi pemberhentian oknum Kades Taba dan Wakil Ketua BPD Taba ke Wakil Bupati Seluma,” tegas Marah Halim.
Tidak hanya rekomendasi pencopotan jabatan, Inspektorat akan mengambil langkah lain, berupa audit pengelolaan Dana Desa yang digunakan selama oknum SN menjabat sebagai Kades.