AKP Hasan Basri menambahkan, pelaku berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku telah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba. Situasi selama proses penindakan berlangsung aman dan kondusif,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku merupakan residivis kasus narkotika jenis ganja pada tahun 2014 lalu.
Ia mendapat vonis bersalah dan menjalani hukuman selama 4 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Curup.
“Pelaku mengakui seluruh tanaman ganja tersebut adalah miliknya. Ganja itu ditanam untuk konsumsi sendiri dan sebagian rencananya akan dijual,” pungkas AKP Hasan Basri.
Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba.
(Rendra)

















