<strong>Bengkulu</strong> - Seorang residivis penganiayaan berinisial AS, warga Desa Batu Cawang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, Jum'at siang diringkus Tim Opsnal Macan Cempaka dibackup Tim Macan Gading dan Tim Opsnal Polres Bengkulu Tengah. Tersangka ini diamankan karena diduga melakukan pencurian sepeda motor nomor polisi BD 6627 IU milik Robby Sugara, Desa Sumber Sari Kecamatan Sumber Urip Kabupaten Bengkulu Utara. Penangkapan pelaku bermula Tim Opsnal Polsek Gading yang mendapat informasi adanya peristiwa pencurian sepeda motor di jalan Salak Gang Damai Kelurahan Timur Indah Kota Bengkulu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan terendus jika tersangka sedang berada di kosan Desa Tanjung Heran Kabupaten Bengkulu Tengah dan berhasil dibekuk bersama barang bukti. Pencurian tersebut dilakukan tersangka di teras kontrakan korban setelah berhasil merusak kunci stang sepeda motor tersebut. Akibat perbuatannya itu tersangka ini harus kembali dikerangkeng dan menghadapi ancaman pidana sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian engan pemberatan, maksimal tujuh tahun penjara.<!--nextpage--> <strong>Adrian M Yusuf</strong>