Kemudian dilakukan penyelidikan dan terendus jika tersangka sedang berada di kosan Desa Tanjung Heran Kabupaten Bengkulu Tengah dan berhasil dibekuk bersama barang bukti. Pencurian tersebut dilakukan tersangka di teras kontrakan korban setelah berhasil merusak kunci stang sepeda motor tersebut.
Akibat perbuatannya itu tersangka ini harus kembali dikerangkeng dan menghadapi ancaman pidana sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian engan pemberatan, maksimal tujuh tahun penjara.
Adrian M Yusuf