Dalam KUHP baru, arah ini mulai berubah
Pasal 52 ayat (1) menegaskan bahwa tujuan pemidanaan tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memperbaiki pelaku, memulihkan korban, dan menjaga harmoni sosial.
Ini menjadi dasar yuridis yang kuat bagi penerapan keadilan restoratif dalam perkara ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha kecil yang sebenarnya tidak memiliki niat jahat, melainkan menghadapi kesulitan struktural.
Mengapa Restorative Justice Penting bagi Pengusaha Kecil
Bagi pelaku UMKM, kesalahan administratif atau keterlambatan pembayaran sering kali terjadi bukan karena niat merugikan pihak lain, melainkan karena keterbatasan modal, pemahaman hukum, atau situasi ekonomi yang sulit.
Pendekatan keadilan restoratif memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus kehilangan mata pencaharian.
Misalnya, dalam kasus pelanggaran kontrak usaha kecil, mekanisme mediasi penal dapat digunakan untuk mencapai kesepakatan damai antara pelaku dan pihak yang dirugikan. Dengan begitu, hubungan bisnis tetap terjaga, dan pelaku tidak kehilangan kepercayaan masyarakat.

















