Lebih jauh, mekanisme ini juga membantu negara mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan, serta memperkuat prinsip efisiensi dan kemanusiaan dalam penegakan hukum.
Tantangan dalam Implementasi
Namun, penerapan keadilan restoratif dalam bidang ekonomi tentu tidak tanpa hambatan.
Pertama, masih ada paradigma aparat penegak hukum yang berorientasi pada penindakan, bukan pemulihan.
Banyak penyidik dan jaksa yang belum melihat potensi restorative justice sebagai solusi efektif bagi kasus ekonomi kecil.
Kedua, tidak semua korban atau pihak lawan usaha bersedia menempuh jalan damai — terutama jika nilai kerugian cukup besar atau sudah terlanjur masuk proses peradilan.
Ketiga, belum ada pedoman teknis yang rinci untuk kasus ekonomi berbasis usaha mikro, sehingga praktiknya bergantung pada interpretasi masing-masing penegak hukum.
Meski demikian, semangat Pasal 51 dan 52 KUHP telah membuka ruang besar bagi inovasi kebijakan penegakan hukum yang lebih manusiawi dan kontekstual.
Langkah yang Dapat Ditempuh
Agar semangat keadilan restoratif benar-benar dirasakan oleh pengusaha kecil, perlu langkah konkret dari berbagai pihak:
- Penyusunan pedoman teknis oleh Kejaksaan dan Kepolisian terkait penerapan restorative justice untuk kasus ekonomi skala kecil.
- Pelatihan aparat penegak hukum agar memahami karakteristik pelaku usaha kecil dan mampu membedakan antara kesalahan administratif dengan tindak pidana ekonomi serius.
- Peran aktif pemerintah daerah dan lembaga mediasi untuk mendukung penyelesaian sengketa ekonomi secara non-litigasi.
- Pendidikan hukum masyarakat agar pelaku UMKM memahami hak dan kewajiban hukum mereka dalam berusaha.
Penutup

















