Kehadiran KUHP baru adalah momentum penting bagi Indonesia untuk menata ulang wajah hukum pidananya.
Keadilan restoratif memberi harapan baru — bukan hanya bagi korban dan pelaku, tetapi juga bagi dunia usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Jika diterapkan dengan bijak dan konsisten, restorative justice dapat menjadi jembatan antara hukum dan kemanusiaan; antara kepastian dan keadilan; antara ekonomi rakyat dan perlindungan hukum negara.
KUHP baru bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan cermin peradaban hukum yang menempatkan pemulihan di atas pembalasan, dan kemanusiaan di atas kekuasaan.
Oleh: Oktavia Niken – Mahasiswi Pascasarjana Universitas Bengkulu
Dosen Pengampu : Dr. Herlita Eryke, S.H.,M.H

















