Bengkulu – Sidang perkara dugaan korupsi Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, digelar dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (6/1).
Berdasarkan fakta persidangan, JPU Kejati Bengkulu mengatakan dakwaannya terbukti.
Para terdakwa terbukti melakukan SFJ fiktip perjalanan dinas dan memotong anggaran perjalanan dinas.
Tuntutan Hukuman dan Rincian Besaran Uang Pengganti Kerugjan Negara
1. Mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu Erlangga
- Dituntut hukuman penjara 6 tahun
- Denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan serta
- Membebankan uang pengganti Rp 1,8 miliar subsidair 2 tahun.
2. Mantan bendahara Dahyar
- Dituntut pidana penjara 6 tahun
- Denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan
- Membayar uang pengganti Rp 2,6 milyar subsidair 2 tahun.
3. Mantan Kassubag Umum Rizan Putra
- Dituntut 2 tahun penjara
- Denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan
- Membayar uang pengganti Rp 85 juta.
4. PPTK Perjalanan Dinas Rozi Marza
- Dituntut pidana penjara selama 2 tahun
- Denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan
- Membayar uang pengganti Rp 40 juta subsidair 3 bulan.
5. Pembantu bendahara Ade Yanto
- Dituntut pidana penjara selama 2 tahun
- Denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan
- Membayar uang pengganti Rp 85 juta subsidair 7 bulan 15 hari.
6. Rely Pribadi
- Dituntut pidana penjara selama 2 tahun
- Denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan.
7. Lia Fita Sari staf PPTK
- Dituntut pidana penjara selama 2 tahun
- Eenda Rp 50 juta subsidair 2 bulan
- Membayar uang pengganti Rp 25 juta subsidair 3 bulan.
Usai pembacaan tuntutan hukuman, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa.
Page 1 of 2

















