Modus dan Bentuk Penyelewengan
– Mark-up dan Pengadaan Fiktif: Menggelembungkan harga untuk keuntungan pribadi atau mengadakan barang dan jasa yang tidak pernah ada atau tidak sesuai spesifikasi.
– Proyek Fiktif atau Tidak Selesai: Melakukan proyek pembangunan atau pemberdayaan masyarakat, namun hasilnya tidak sesuai dengan rencana, bahkan tidak dapat dipertanggungjawabkan atau terbengkalai, seperti pembangunan kolam renang yang mangkrak.
– Penyalahgunaan Aset Desa: Mengambil atau menjual aset desa seperti Tanah Kas Desa (TKD) untuk kepentingan pribadi atau menyewakannya tanpa hak.
– Penyalahgunaan Dana Operasional dan Inventaris: Menggunakan dana desa untuk membeli barang pribadi seperti jaket, mobil, atau motor, serta menggabungkan dana untuk keperluan pribadi dengan dana desa.
– Pemalsuan Laporan Keuangan: Memalsukan laporan realisasi penggunaan dana desa yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka.
– Pengurangan Dana Alokasi: Mengurangi alokasi dana desa dengan sengaja, sehingga dananya tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan yang sudah ditetapkan.