– Kabupaten Humbang Hasundutan, berjumlah Rp 105.797.947.000
– Kabupaten Serdang Bedagai, berjumlah Rp 178.896.649.000
– Kabupaten Samosir, berjumlah Rp 85.204.457.000
– Kabupaten Batu Bara, berjumlah Rp 112.079.823.000
– Kabupaten Padang Lawas, berjumlah Rp 192.518.089.000
– Kabupaten Padang Lawas Utara, berjumlah Rp 242.447.099.000
– Kabupaten Labuhanbatu Selatan, berjumlah Rp 51.330.965.000
– Kabupaten Labuhanbatu Utara, berjumlah Rp 74.088.140.000
– Kabupaten Nias Utara, berjumlah Rp 86.279.270.000
– Kabupaten Nias Barat, berjumlah Rp 76.792.596.000
– Kota Gunungsitoli, berjumlah Rp 67.325.806.000
Misalnya, desa dapat membuka pintu kerja sama dengan pemerintah, pihak swasta, dan perguruan tinggi serta pihak lain yang menguntungkan.
Selain itu, pengelolaan Optimalisasi Pendapatan Asli Desa (PADes) juga harus dilakukan dengan memegang prinsip efektif dan efisien, serta melakukan refocusing pada program prioritas dengan menekan belanja program yang kurang mendesak.
Putri Nurhidayati