Lampung – Tahun 2026 nanti 13 kabupaten di Provinsi Lampung kembali akan menerima kembali kucuran dana desa.
Dana desa ini bertujuan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Di Provinsi Lampung, kabupaten yang akan menerima anggaran dana desa tertinggi adalah Kabupaten Lampung Tengah, dengan jumlah Rp 266.997.273.000.
Untuk informasi, tahun 2026 mendatang besaran jumlah anggaran untuk dana desa yang digelontorkan dari APBN mengalami penyesuaian.
Jika pada tahun 2025 ini adalah sebesar Rp 71 Triliun, maka di tahun 2026 mendatang hanya sebesar 60,6 Rp Triliun. Artinya akan ada penurunan sekitar Rp 10,4 Triliun.
Rincian Dana Desa Provinsi Lampung 2026
Untuk rinciannya, berikut ini adalah daftar rincian alokasi dana desa tahun 2026 di Provinsi Lampung
– Kabupaten Lampung Barat, berjumlah Rp 98.198.075.000
– Kabupaten Lampung Selatan, berjumlah Rp 230.819.553.000
– Kabupaten Lampung Tengah, berjumlah Rp 266.997.273.000
– Kabupaten Lampung Utara, berjumlah Rp 183.394.474.000
– Kabupaten Lampung Timur, berjumlah Rp 238.644.380.000
– Kabupaten Tanggamus, berjumlah Rp 222.224.564.000
– Kabupaten Tulang Bawang, berjumlah Rp 113.279.123.000
– Kabupaten Way Kanan, berjumlah Rp 165.029.306.000
– Kabupaten Pesawaran, berjumlah Rp 123.040.474.000
– Kabupaten Pringsewu, berjumlah Rp 101.007.373.000
– Kabupaten Mesuji, berjumlah Rp 78.514.162.000
– Kabupaten Tulang Bawang Barat, berjumlah Rp 78.171.009.000
– Kabupaten Pesisir Barat, berjumlah Rp 81.570.612.000