<strong>Nasional</strong> - Gambaran rincian alokasi dana desa tahun 2026 di Provinsi Jambi sudah diketahui. Meskipun mengalami penurunan anggaran, namun hampir semua Kabupaten di Provinsi Jambi menerima kucuran dana di atas Rp 50 miliar kecuali Kota Sungai Penuh yang hanya mendapat Rp 41.996.684.000. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa. <strong>Rincian Dana Desa Provinsi Jambi</strong> - Kabupaten Batang Hari, berjumlah Rp 83.776.525.000 - Kabupaten Bungo, berjumlah Rp 105.136.840.000 - Kabupaten Kerinci, berjumlah Rp 180.732.230.000 - Kabupaten Merangin, berjumlah Rp 146.591.372.000 - Kabupaten Muaro Jambi, berjumlah Rp 116.602.023.000 - Kabupaten Sarolangun, berjumlah Rp 108.875.333.000 - Kabupaten Tanjung Jabung Barat, berjumlah Rp 84.857.155.000 - Kabupaten Tanjung Jabung Timur, berjumlah Rp 58.675.538.000 - Kabupaten Tebo, berjumlah Rp 97.997.628.000 - Kota Sungai Penuh, berjumlah Rp 41.996.684.000<!--nextpage--> Itulah jumlah rincian dana desa untuk Provinsi Jambi pada tahun 2026 mendatang. Dana ini juga bertujuan untuk memberdayakan masyarakat, mengurangi kesenjangan antarwilayah, dan memperkuat masyarakat sebagai subjek pembangunan desa. Berikut rincian manfaat dana desa: 1. Pembangunan dan Peningkatan Infrastruktur Desa Manfaat dana desa yang pertama adalah untuk mendukung pembangunan infrastruktur fisik yang penting bagi masyarakat desa, seperti jalan, jembatan, dan sarana air bersih. Tak hanya itu, dana desa juga dipergunakan untuk membantu membangun sarana ekonomi dan sosial untuk mendukung aktivitas masyarakat. 2. Pengembangan Ekonomi Lokal Kemudian, alokasi dana desa juga bertujuan untuk mengembangkan potensi unik setiap desa, baik itu pertanian, perikanan, kerajinan, maupun pariwisata. Serta, menyediakan sarana dan prasarana pendukung untuk meningkatkan produktivitas usaha seperti irigasi dan alat pertanian. Kemudian juga untuk memberikan bantuan modal dan pelatihan untuk pengembangan usaha masyarakat.<!--nextpage--> 3. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kemudian, dana desa juga bermanfaat untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan. Hal ini juga untuk mengatasi masalah pengangguran dengan meningkatkan keterampilan tenaga kerja lokal. 4. Pengentasan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Selanjutnya, dana desa juga bermanfaat untuk menangani kemiskinan ekstrem dan menyediakan program perlindungan sosial melalui BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa. Hal ini agar dapat membantu masyarakat rentan yang membutuhkan bantuan, seperti bantuan sembako dan kebutuhan dasar lainnya. 5. Peningkatan Kesejahteraan dan Kualitas Hidup Memperbaiki kualitas hidup masyarakat secara umum dengan akses yang lebih baik terhadap infrastruktur dan layanan dasar juga merupakan salah satu manfaat dari kucuran dana desa dan mengurangi kesenjangan antara wilayah perkotaan dan pedesaan. 6. Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat Manfaat berikutnya adalah untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa. Selain itu juga untuk memperkuat masyarakat sebagai subjek pembangunan desa, bukan hanya sebagai objek.<!--nextpage--> <strong>Putri Nurhidayati</strong>