Edward menjelaskan dalam aturan memang peserta incumbent itu tidak diwajibkan untuk mengikuti seleksi. Namun peserta incumbent diwajibkan untuk mengikuti fit and proper tes yang nantinya akan dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Bengkulu.
“Dalam seleksi CAT ini para peserta mengerjakan sebanyak 100 soal yang langsung dibuat oleh KPI, dengan waktu pengerjaan selama 120 menit atau 2 jam,” lanjut Edwar.
Edwar juga menjelaskan dalam seleksi CAT ini tidak menggunakan sistem gugur dan kemudian para peserta akan mengikuti seleksi wawancara dan psikotes.
Setelah tiga tahapan itu diikuti, baru kemudian nilai dijumlahkan dan akan diambil 19 orang untuk mengikuti Fit And Proper Test bersama dengan 2 orang incumbent yang sudah dipastikan mengikuti seleksi Fit And Proper Test.
“Tidak ada sistem gugur dalam seleksi, setelah ini mereka akan mengikuti seleksi wawancara dan psikotes. Nantinya ketiga nilai itu digabungkan dan diambil 19 orang dengan perolehan nilai tertinggi,” kata Edward.
Sementara untuk satu peserta yang tidak ikut tes, langsung dinyatakan gugur. “Secara otomatis gugur, karena dia tidak mengikuti seleksi CAT, jadi dia tidak memiliki nilai CAT sedangkan persyaratannya semua seleksi harus diikuti oleh para peserta,” pungkas Edwar.