Untuk provinsi Bengkulu sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi terbagi delapan Zona, Provinsi Bengkulu masuk pada Zona 2 (dua) dengan Harga Eceran Tertinggi beras jenis medium Rp 14.000/kg dan beras Premium Rp 15.400/kg.
Untuk diketahui di empat kabupaten yakni Rejang Lebong, Lebong, Bengkulu Utara dan Kepahiang harga beras jenis medium masih diharga Rp. 13.100 hingga Rp.13.750 di bawah Harga Eceran Tertinggi.
Namun sebaliknya untuk jenis premium pada harga Rp 14.500 hingga Rp. 17.000/ kilogram.

“Masih stabil untuk harga berada di ambang batas normal HET jenis beras medium, ditemukan untuk kenaikan harga yang cukup signifikan untuk Bengkulu jenis beras Premium, di Wilayah Provinsi Bengkulu ditemukan untuk beras diambil dari produsen di Lampung dikarenakan biaya tambahan transportasi sehingga menjual beras di atas HET,” tutup Jery Nainggolan.

















