Bengkulu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menggelar razia ke sejumlah warung remang-remang di wilayah Kecamatan Muara Bangkahulu pada Senin (5/2) malam.
Operasi ini dilakukan guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum di lingkungan masyarakat.
Tampak dalam pelaksanaan razia ada
- Staf Ahli Pemerintah Kota Bengkulu,
- Camat Muara Bangkahulu,
- Lurah,
- Aparat penegak hukum

Dalam penyisiran di lima titik tempat hiburan malam tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 150 liter minuman jenis tuak yang langsung dimusnahkan dengan cara ditumpahkan di lokasi.
Selain itu, petugas juga menyita:
- 15 botol anggur merah,
- 3 botol Singaraja,
- 3 botol bir hitam.
Para pengunjung serta wanita pemandu hiburan yang terjaring langsung didata untuk dilakukan pembinaan.
Sementara para pemilik usaha akan dipanggil secara resmi untuk proses lebih lanjut.

Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pendataan, sebagian besar pengunjung yang terjaring berasal dari luar Kota Bengkulu.
“Dari hasil pemantauan kami di lapangan, ternyata sebagian besar pengunjung ini berasal dari luar Kota Bengkulu.
Page 1 of 2

















